ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak atas Transaksi Bebas PPN Terlambat Dibuat, Kena Sanksi?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 02 Oktober 2022 | 12.30 WIB
Faktur Pajak atas Transaksi Bebas PPN Terlambat Dibuat, Kena Sanksi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan faktur pajak yang terlambat dibuat, baik yang PPN-nya dibayarkan maupun dibebaskan, tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP menjelaskan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP tidak memisahkan faktur pajak yang dibayar PPN-nya atau yang mendapat fasilitas. Artinya, apabila terlambat maka tetap dikenakan sanksi.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Minggu (2/10/2022).

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, faktur Pajak harus dibuat saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP.

Kemudian, saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Khusus untuk faktur pajak gabungan, wajib pajak harus membuatnya paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Adapun ketentuan faktur pajak gabungan tersebut termuat dalam Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Lebih lanjut, faktur pajak terlambat dibuat dalam hal tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang membuat faktur pajak terlambat dibuat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Contoh mengenai faktur pajak terlambat dibuat tercantum dalam Lampiran huruf A angka 4 PER-03/PJ/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.