[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KMK 40/MK/EF.2/2026

Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026 Ditetapkan, Ini Rinciannya

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 01 September 2026 | 11.15 WIB
Tarif Bunga Sanksi Pajak September 2026 Ditetapkan, Ini Rinciannya
<p>Tampilan awal&nbsp;Keputusan Menteri Keuangan No. 40/MK/EF.2/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 - 30 September 2026.

Penetapan tarif bunga per bulan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 40/MK/EF.2/2026. Beleid ini diteken Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi Noor Faisal Achmad atas nama menteri keuangan pada 31 Agustus 2026.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,60% sampai dengan 2,27%. Tarif tersebut mayoritas sama dengan tarif sanksi bunga yang berlaku pada periode Agustus 2026. Simak Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Agustus 2026

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 - 30 September 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift factor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,60%. Tarif bunga per bulan tersebut sama dengan periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode 1 - 30 September 2026 dapat dilihat pada tabel berikut:

Untuk mempermudah melihat tren perkembangan tarif bunga, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.