JAKARTA, DDTCNews – Biaya yang dikeluarkan untuk membayar sanksi bunga, denda, kenaikan, serta pidana denda perpajakan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU Pajak Penghasilan. Pasal tersebut menegaskan sanksi yang tidak boleh dibebankan adalah sanksi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:...k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh, dikutip pada Senin (31/8/2026).
Ketentuan tersebut tidak hanya mengkhususkan sanksi terkait pajak penghasilan, melainkan berlaku untuk seluruh undang-undang di bidang perpajakan. Dengan demikian, sanksi yang dimaksud termasuk UU PPh, UU PPN, UU Pajak Daerah, dan sebagainya.
Dengan kata lain, semua sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, yang terkait dengan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.
Di sisi lain, biaya untuk membayar pajak selain PPh dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dengan demikian, pengeluaran untuk membayar pajak lain seperti, pajak daerah dan pajak bumi dan bangunan (PBB-P5L), bea meterai, dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Sementara itu, biaya dikeluarkan untuk membayar PPh tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Hal ini lantaran PPh merupakan hasil perkalian dari penghasilan neto dengan tarif pajak.
Artinya, jumlah PPh berada pada posisi terakhir. Untuk itu, jika PPh menjadi pengurang penghasilan bruto maka akan terjadi lingkaran yang tidak pernah putus. Biaya untuk membayar PPh tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto juga telah ditegaskan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh. (rig)
