Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 yang memerintahkan pemerintah pusat dan pemda untuk menggunakan mobil listrik (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.
Seluruh menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas ... dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketiga Inpres 7/2022, dikutip Rabu (14/9/2022).
Mobil listrik akan menggantikan kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemda saat ini.
Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dilakukan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan mobil listrik di instansi pusat dan daerah ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Diktum Kedua, Jokowi memberikan instruksi-instruksi khusus kepada kementerian dan lembaga tertentu. Kemenko Maritim dan Investasi ditugasi untuk mengoordinasikan hingga mengevaluasi pelaksanaan perintah-perintah dalam inpres ini.
Kemenko Maritim dan Investasi diperintahkan untuk mengambil tindakan atas hambatan-hambatan dari program percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.
Progres pelaksanaan Inpres 7/2022 harus dilaporkan kepada presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila memang diperlukan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperintahkan untuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait NSPK pelayanan publik pemda guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemendagri juga diperintahkan untuk mendorong pemda segera menggunakan mobil listrik.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinstruksikan untuk menyempurnakan regulasi standar biaya guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemenkeu juga diminta membuat kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional dengan tetap mempertahankan kondisi BMN yang ada.
Adapun Kementerian ESDM diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) serta mempercepat perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU. (sap)