KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Masih Hitung-hitungan Soal Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 10 Maret 2026 | 12.30 WIB
Kemenkeu Masih Hitung-hitungan Soal Insentif Pajak untuk Mobil Listrik
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih mempertimbangkan pemberian insentif fiskal untuk mobil listrik pada tahun anggaran 2026.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji lebih lanjut dampak kebijakan insentif mobil listrik terhadap keuangan negara. Selain itu, Kemenkeu juga perlu berdiskusi dengan Kementerian Perindustrian selaku pengampu industri otomotif dan komponennya.

"Saya hitung lagi karena saya belum diskusi. Nanti saya lihat, kalau memang bagus ya kasih, kalau enggak bagus ya enggak [beri insentif]," katanya, dikutip pada Selasa (10/1/2026).

Purbaya menyatakan tambahan keringanan, seperti insentif perpajakan, untuk mobil listrik perlu dipertimbangkan secara matang karena berpotensi membuat defisit anggaran pemerintah menjadi semakin melebar.

Di sisi lain, pemerintah juga tetap menggelontorkan belanja untuk operasional negara sesuai dengan yang telah ditetapkan sehingga selisih antara pendapatan dan belanja bisa berbuntut terjadi pelebaran defisit APBN.

"Bisa saja [memberikan insentif] tapi defisitnya melebar. Jadi kita hitung berapa dampak ke defisit karena kita mesti hati-hati karena sekarang banyak tekanan, dari BBM, ekspor juga mungkin terganggu," tutur Purbaya.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung investasi industri mobil listrik beserta komponennya. Salah satu bentuk dukungan pemerintah ialah pemberian insentif perpajakan dan kemudahan regulasi.

Beberapa jenis insentif yang dapat dinikmati industri antara lain PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan bus listrik yang memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan itu diatur dalam PMK 12/2025.

Selain itu, ada insentif PPnBM DTP, serta bea masuk nol persen atas impor kendaraan listrik dalam bentuk utuh (Completely Built up/CBU) dan dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knocked Down/CKD) sebagaimana diatur dalam PMK 62/2025. Sederet insentif fiskal untuk kendaraan listrik tersebut telah berakhir pada 2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.