Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak UMKM perlu memperhatikan batas waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.
Sebab, skema PPh final UMKM hanya dapat dimanfaatkan selama 3 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk PT; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berupa koperasi, CV, dan firma; serta 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
"Jangka waktu ... terhitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP ini, atau tahun pajak berlakunya PP ini bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP 23/2018, dikutip pada Selasa (13/9/2022).
Sebagai contoh, bila wajib pajak badan berbentuk PT baru terdaftar sebagai wajib pajak dan membayar pajak menggunakan skema PPh final sejak tahun pajak 2020 maka tahun ini adalah tahun pajak terakhir wajib pajak dapat membayar pajak dengan skema PPh final UMKM.
Tahun depan, wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.
"Bagi wajib pajak yang ... telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 PP 23/2018, wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak pertama wajib pajak memilih dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf c PMK 99/2018.
Pada tahun pertama pembayaran PPh sesuai dengan ketentuan umum, UMKM diperlakukan sebagai wajib pajak baru sesuai dengan Pasal 9 PMK 99/2018 dan Pasal 10 PMK 215/2018. Berdasarkan Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru pada tahun pertama adalah nihil.
Walau tidak lagi dapat memanfaatkan PPh final, wajib pajak badan UMKM berkesempatan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
Artinya, wajib pajak badan UMKM dengan omzet belum melampaui Rp4,8 miliar hanya perlu membayar PPh badan dengan tarif 11%, bukan 22% sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh. (rig)