Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan cara pengisian nomor klasifikasi lapangan usaha ketika masyarakat tengah mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, terutama bagi yang belum bekerja.
DJP menyebut pemohon dapat mencentang Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu menu Sumber Penghasilan dan memilih klasifikasi lapangan usaha (KLU) dengan kode 96304 saat mengisi formulir pendaftaran NPWP.
“[Kode] 96304 ini merupakan nomor klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari Pegawai Swasta,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya, jika pemilik NPWP telah bekerja atau tidak sesuai dengan KLU yang pernah didaftarkan maka pemilik NPWP bersangkutan dapat mengajukan perubahan data wajib pajak untuk KLU melalui KPP terdaftar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebagai informasi, penjelasan otoritas pajak tersebut menjawab pertanyaan dari seorang warganet yang mengaku belum bekerja, tetapi ingin membuat NPWP. Dia beralasan NPWP diperlukan karena dirinya ingin berinvestasi menggunakan uang jajan dari orang tua.
DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.
Perlu diingat, wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi memiliki NPWP wajib untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (rig)