JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku masih melakukan penghitungan terkait kebijakan peningkatan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang telah diwacanakan oleh pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan kajian diperlukan mengingat kenaikan PTKP akan menurunkan potensi penerimaan sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
"Ini masih kita kaji secara mendalam karena memang ada potensi meningkatkan daya beli, tapi at the same time ada potensi kehilangan penerimaan. Jadi, ini dicari titik optimalnya," katanya, dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Sebagai informasi, kenaikan PTKP pertama kali diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto selepas rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Menurut Airlangga, PTKP akan dinaikkan setara dengan tingkat inflasi.
"Tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan [Suahasil Nazara]," ujar Airlangga.
PTKP sendiri adalah pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi untuk menentukan nilai penghasilan kena pajak. Nilai PTKP yang berlaku saat ini adalah senilai Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi belum kawin dan tidak memiliki tanggungan.
Besaran PTKP dimaksud telah diberlakukan sejak tahun pajak 2016 dan tidak kunjung naik selama satu dekade terakhir.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menuturkan pemerintah bisa mengompensasi penurunan penerimaan pajak akibat kenaikan PTKP melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Jadi sebenarnya kita enggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan [PTKP] enggak apa-apa juga," tuturnya. (rig)
