Academy - IC TP Batch 34
News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
APBN 2026

Pajak Biayai Program MBG, Belanjanya Sudah Tembus Rp153 Triliun

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Minggu, 11 Oktober 2026 | 13.30 WIB
Pajak Biayai Program MBG, Belanjanya Sudah Tembus Rp153 Triliun
<p>Ilustrasi.&nbsp;Paket menu kering Makan Bergizi Gratis (MBG) bulan Ramadhan yang didistribusikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di SD Negeri 42, Banda Aceh, Aceh, Selasa (24/2/2026). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi belanja makan bergizi gratis (MBG) hingga September 2026 sudah mencapai Rp153,19 triliun.

Dengan anggaran dimaksud, MBG telah tersalurkan kepada 57 juta penerima manfaat melalui 27.485 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

"Saat ini telah direalisasikan Rp153,2 triliun sampai dengan 30 September 2026," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara, dikutip pada Minggu (11/10/2026).

Suahasil mengatakan penggunaan anggaran untuk program MBG bakal berjalan beriringan dengan perbaikan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program dimaksud.

"BGN terus mencari melakukan perbaikan. Nanti, anggarannya menyesuaikan. Berapa yang nanti diperlukan, kami akan menyediakan," tuturnya.

Terdapat beberapa perbaikan yang telah dilakukan pemerintah. Pertama, mewajibkan seluruh dapur MBG untuk mengurus dan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Bulan lalu, tercatat ada 1.999 dapur MBG yang ditutup karena tidak mengurus SLHS.

"Ini penting, karena kita tujuannya adalah melayani seluruh anak sekolah yang seyogianya kita beri MBG. Dengan demikian, penerima manfaatnya lebih tepat sasaran dan BGN membuat distribusinya lebih optimal," kata Suahasil.

Kedua, BGN juga mencoret 1.653 sekolah dari daftar penerima MBG. Ribuan sekolah yang dicoret dimaksud adalah sekolah swasta bertaraf internasional, bekerja sama dengan institusi nasional atau asing, atau telah mandiri secara finansial.

Ketiga, BGN membuka 480 dapur MBG di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota yang dikategorikan sebagai wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

Keempat, BGN memusatkan kewenangan penentuan penerima manfaat guna mencegah terjadinya rebutan penerima manfaat antar-SPPG. Kelima, BGN juga telah memangkas insentif SPPG dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi.

Sebagai informasi, anggaran MBG berasal dari APBN, utamanya uang pajak. Hingga saat ini, pajak merupakan sumber penerimaan yang paling dominan di Indonesia, di mana sekitar 70% dari APBN bersumber dari penerimaan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.