JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menyalurkan dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp599,2 triliun kepada pemda sepanjang Januari-September 2026. Realisasi TKD turun 7,08% dari periode yang sama tahun lalu senilai Rp644,9 triliun.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi belanja TKD telah mencapai 82,4% dari alokasi yang ditetapkan tahun ini senilai Rp727,2 triliun.
"Sampai dengan September, telah ditransfer Rp599,2 triliun, ini 82,4% dari APBN," ujarnya, dikutip pada Minggu (11/10/2026).
Suahasil menjelaskan alokasi TKD 2026 ditambah, dari semula Rp693 triliun menjadi Rp727,2 triliun. Alokasi dinaikkan lantaran pemda membutuhkan dana tambahan untuk menanggulangi bencana di daerah masing-masing, khususnya di Sumatera, Kalimantan, dan NTT.
Pemerintah pusat akan mencairkan TKD secara berkelanjutan kepada pemda hingga akhir tahun anggaran. Penyaluran tersebut diharapkan dapat membantu pemda merealisasikan anggaran yang telah dialokasikan.
"Masih akan ada transfer ke daerah lagi dalam Oktober, November dan Desember," kata Suahasil.
Lebih lanjut, Suahasil memerinci penyaluran TKD terdiri dari beberapa komponen, seperti dana transfer umum (DAU). Adapun DAU dikucurkan untuk pembayaran gaji ASN daerah, peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). serta peserta Jamsostek.
Kemudian, ada dana transfer khusus (DAK), termasuk DAK fisik, DAK nonfisik, dan hibah daerah. Alokasi DAK digunakan antara lain untuk membiayai bantuan operasional sekolah (BOS), sekolah rakyat, tunjangan guru, serta pembangunan RSUD.
Sementara itu, komponen TKD berbentuk dana desa, dana insentif, dana otonomi khusus dan dana keistimewaan dikucurkan antara lain untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT), pembangunan di daerah otonomi khusus, serta pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih. (rig)
