BERITA TERKINI
Karyawan dapat membantu pelaksanaan kewajiban perpajakan perusahaan tanpa menjadi kuasa, sepanjang regulasi tidak mensyaratkan tindakan tersebut dilakukan langsung oleh wajib pajak.
Contohnya, karyawan dapat menyiapkan draf SPT, menandatangani faktur pajak dan bukti potong berdasarkan penugasan, serta memberikan informasi saat pemeriksaan tanpa surat kuasa khusus.
Namun, jika regulasi mensyaratkan tindakan dilakukan oleh wajib pajak, karyawan yang melaksanakannya harus menjadi kuasa. Salah satu contohnya adalah menandatangani SPT, yang mensyaratkan pemenuhan ketentuan sebagai kuasa wajib pajak. (rig)
