Ilustrasi. Pengendara mengisi Bahan Bakar Minyak di salah satu SPBU di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pemerintah berencana untuk menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ombudsman RI meminta pemerintah untuk melakukan pembatasan atas distribusi pertalite bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pertalite subsidi sebaiknya hanya disalurkan untuk sepeda motor dan kendaraan umum, sedangkan mobil pribadi hanya diperbolehkan menggunakan BBM non-subsidi.
"Kendaraan pribadi roda empat menggunakan BBM jenis lain yang non-subsidi, dalam revisi Perpres 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (31/8/2022).
Menurut Hery, pemberian subsidi secara umum kepada seluruh lapisan masyarakat sesungguhnya bertentangan dengan undang-undang.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 huruf f UU 30/2007 tentang Energi, pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu atau yang tinggal di daerah terpencil dari energi guna mewujudkan kesejahteraan secara adil dan merata.
Namun, pada faktanya, kebijakan subsidi energi masih dihadapkan dengan banyak persoalan dan kelompok miskin masih kesulitan mengakses BBM, listrik, dan LPG bersubsidi.
"Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi," tutur Hery.
Dia menilai pembatasan pemberian BBM bersubsidi hanya untuk sepeda motor dan angkutan umum merupakan kebijakan yang lebih tepat ketimbang meningkatkan harga. Jika pemerintah meningkatkan harga, lanjutnya, beban yang ditanggung masyarakat rentan akan makin bertambah.
"Oleh karena itu pemerintah disarankan tidak menaikkan harga BBM bersubsidi. Program pemerintah menyiapkan sejumlah bansos yang akan diberikan kepada masyarakat miskin, itu langkah alternatif di luar subsidi energi," ujar Hery. (rig)