ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sebagai NPWP, DJP Tegaskan Lagi Tidak Semuanya Harus Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 02 Agustus 2022 | 18.41 WIB
NIK Sebagai NPWP, DJP Tegaskan Lagi Tidak Semuanya Harus Bayar Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (2/8/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi tidak berarti membuat seluruh masyarakat harus membayar pajak.

Suryo mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sudah ada saat ini. Kewajiban pembayaran pajak masih tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Apakah mereka harus bayar pajak? Kalau [penghasilannya] di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak), iya [bayar]. Bukan berarti menggunakan NIK sebagai NPWP memaksa orang yang [berpenghasilan] di bawah PTKP harus membayar pajak,” ujarnya dalam media briefing, Selasa (2/8/2022).

Penggunaan NIK sebagai NPWP, sambung Suryo, menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Simak pula artikel ‘Ada PSIAP DJP, 21 Proses Bisnis Perpajakan Ini akan Berubah’.

NIK, lanjut dia, akan digunakan sebagai common identifier. Suryo mengatakan NIK akan digunakan sebagai basis dari sistem administrasi yang diaktivasi sebagai NPWP bagi wajib pajak. Oleh karena itu, DJP akan terus melakukan pemadanan data hingga implementasi coretax system pada 2024.

“Salah satu yang menjadi poin krusial pada waktu membangun sistem administrasi adalah adanya common identifier. Suatu numeric value yang digunakan sebagai basis atau jangkar pada waktu sistem itu beroperasi,” jelas Suryo.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.