KEBIJAKAN PAJAK

WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan secara Otomatis

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:00 WIB
WP Punya 2 Tempat Usaha atau Lebih, NITKU Diberikan secara Otomatis

Slide paparan yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih akan mendapatkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) secara langsung oleh sistem.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NITKU merupakan format baru dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang. Penggunaan NITKU sebagai NPWP cabang akan mulai diimplementasikan secara penuh pada Januari 2024.

"Wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat NPWP-nya menggunakan NIK, hanya saja akan kami tambahkan nomor baru [NITKU] yang auto generated by system menggunakan core tax administration system," katanya, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Ketika wajib pajak melakukan bertransaksi dengan DJP, lanjut Suryo, wajib pajak cukup mengakses DJP Online menggunakan NIK atau NPWP 16 digit ditambah dengan NITKU.

Bila wajib pajak telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), sambungnya, NIK digunakan sebagai basis identitas PKP. Saat melakukan transaksi, PKP juga perlu mencantumkan NITKU dalam faktur pajak tersebut.

"Tidak perlu dihapal, karena akan auto generated oleh sistem informasi yang akan kami coba pasang pada 2024," tuturnya.

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Untuk diketahui, NITKU akan menggantikan fungsi NPWP cabang secara bertahap hingga akhir 2023. Pemberian NITKU atas wajib pajak cabang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022.

Wajib pajak cabang yang baru mendaftar sejak PMK 112/2022 berlaku hingga 31 Desember 2023 masih akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU. Sebelum 2024, NPWP cabang masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi