PMK 112/2022

Penggunaan NIK sebagai NPWP Diharapkan Bisa Tutup Compliance Gap

Muhamad Wildan
Senin, 25 Juli 2022 | 14.47 WIB
Penggunaan NIK sebagai NPWP Diharapkan Bisa Tutup Compliance Gap

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dengan paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) diharapkan dapat membantu mengatasi masalah compliance gap dalam sistem perpajakan Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan salah satu dari 4 pilar kepatuhan pajak adalah kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan diri.

Penggunaan NIK dan NPWP diharap meningkatkan kepatuhan dalam mendaftarkan diri ke Ditjen Pajak (DJP). "Ini kemudahan administrasi agar di negara ini kita cuma punya 1 nomor," ujar Yon, Senin (25/7/2022).

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP, wajib pajak cukup melakukan validasi melalui DJP Online.

Ke depan, wajib pajak yang mendaftarkan diri ke DJP akan dilakukan aktivasi NIK. "Ketika orang sudah punya penghasilan di atas PTKP maka kemudian tinggal diaktivasikan NIK-nya untuk menjadi NPWP sebagai sarana pemenuhan kewajiban perpajakannya," ujar Yon.

Selain pilar pendaftaran, 3 pilar kepatuhan pajak yang lainnya adalah kepatuhan dalam melakukan pelaporan, kepatuhan dalam melakukan pembayaran, dan kebenaran dari pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak.

Guna mendongkrak kepatuhan, pemerintah juga melakukan pertukaran data dan informasi dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) serta otoritas pajak negara lain melalui automatic exchange of information (AEOI).

"Beberapa macam data itu sudah ada dalam sistem perpajakan, kita sekarang tinggal mengadministrasikan dengan baik. Kita proses data matching, kita bandingkan data dengan SPT wajib pajak," ujar Yon.

Bila terdapat selisih antara data yang diperoleh DJP dengan informasi yang tercantum dalam SPT, maka DJP akan meminta klarifikasi dari wajib pajak.

Bila wajib pajak tak dapat menjelaskan selisih dan ternyata diketahui terdapat kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.