Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menganggap rendahnya pemanfaatan insentif pajak bukanlah suatu masalah.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan lain sebagainya bukanlah fasilitas yang wajib diberikan.
"Kalau kita mampu merayu investor datang ke Indonesia tanpa perlu tax holiday dan tax allowance, itu artinya kan menguntungkan negara," katanya, dikutip pada Minggu (24/7/2022).
Menurut Bahlil, negara sesungguhnya diuntungkan jika makin banyak investasi yang masuk tanpa iming-iming insentif pajak. Sebab, negara tidak mendapatkan penerimaan pajak dari investasi dan aktivitas bisnis secara optimal jika insentif diberikan.
Namun, apabila dalam suatu kasus calon investor menyampaikan bahwa investasinya membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai break even point (BEP), sambungnya, investasi tersebut perlu diberi insentif.
"Rata-rata dulu orang perusahaan 4 tahun break even point, masa kita kasih tax holiday 15 tahun. Negara mau dapat apa?," ujar Bahlil.
Untuk itu, lanjutnya, insentif pajak ke depan akan diberikan hati-hati dengan mempertimbangkan penerimaan negara dari pajak.
"Jadi kalau makin kecil pengusaha yang memanfaatkan tax holiday, itu artinya pemerintah makin bagus dalam memberikan pelayanan," tuturnya.
Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun 2021, tercatat hanya sebanyak 2 wajib pajak yang telah memanfaatkan tax holiday pada tahun pajak 2020. Nilai pemanfaatan tax holiday tersebut mencapai Rp814,5 miliar.
Selanjutnya, realisasi pemanfaatan tax allowance pada tahun pajak 2020 mencapai Rp9,83 triliun. Terdapat 46 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.
Sementara itu, insentif super tax deduction vokasi tercatat dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan realisasi senilai Rp123 juta.
Tambahan informasi, pemanfaatan fasilitas untuk tahun pajak 2021 tidak disampaikan oleh DJP dalam laporan keuangannya mengingat penyampaian SPT Tahunan Badan 2021 baru jatuh tempo pada 30 April 2022. (rig)