Paparan Dirjen Pajak Suryo Utomo tentang kebutuhan anggaran 2023.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun pada 2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan institusinya telah merancang sejumlah program untuk menjalankan tugas sebagai penghimpun penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan penerimaan pajak 2023 akan diarahkan untuk menjaga reformasi struktural, menjaga efektivitas reformasi, dan mendukung konsolidasi fiskal.
"Anggaran yang diletakkan di DJP untuk menjalankan aktivitas yaitu Rp6,74 triliun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Selasa (14/6/2022).
Suryo mengatakan secara umum pagu indikatif yang diusulkan akan diarahkan untuk 2 fungsi DJP, yang terdiri atas fungsi utama dan fungsi pendukung. DJP memerlukan anggaran Rp4,03 trilin untuk menjalankan fungsi utama, yang meliputi pelayanan dengan kebutuhan anggaran Rp226,12 miliar, penyuluhan Rp132,45 miliar, serta pengawasan Rp785,49 miliar.
Kemudian, ada pemeriksaan dan penegakkan hukum dengan kebutuhan anggaran Rp449,93 miliar, perumusan kebijakan Rp130,63 miliar, pengadministrasian meterai Rp1,41 triliun, serta teknologi informasi dan komunikasi Rp897,4 miliar.
Sementara pada fungsi pendukung, kebutuhan anggarannya senilai Rp2,71 triliun yang meliputi operasional kantor dan dukungan tusi Rp2,55 triliun, serta pengadaan aset non-TIK Rp154,54 miliar.
Menurut Suryo, perencanaan anggaran tersebut telah memperhitungkan beban sumber daya manusia (SDM) pada masing-masing fungsi. Selain itu, masih ada anggaran untuk DJP yang masuk dalam Sekretariat Jenderal Kemenkeu.
"Anggaran di Sekretariat Jenderal yaitu untuk tunjangan kinerja pegawai DJP yaitu Rp14 triliun," ujarnya.
Apabila dibedah berdasarkan programnya, Suryo juga memaparkan pagu indikatif senilai Rp6,74 triliun bakal diarahkan untuk program pengelolaan penerimaan negara senilai Rp2,11 triliun, program kebijakan fiskal Rp191,44 juta, dan program dukungan manajemen Rp4,62 triliun termasuk untuk pengembangan coretax system Rp539,5 miliar.
Adapun menurut jenisnya, belanja barang di DJP pada 2023 akan senilai Rp5,51 triliun, belanja pegawai Rp386,45 miliar, dan belanja modal Rp838,4 miliar. (sap)