SE-11/PJ/2022

DJP Terbitkan Pedoman Penilaian Objek PBB, Simak Detail Aturannya

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Juni 2022 | 15.45 WIB
DJP Terbitkan Pedoman Penilaian Objek PBB, Simak Detail Aturannya

Laman depan dokumen SE-11/PJ/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2022 mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Surat edaran tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan pada Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/2019 dan meningkatkan kualitas hasil penilaian.

"Untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil penilaian, perlu ditetapkan surat edaran dirjen pajak mengenai pedoman pelaksanaan penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP PBB," bunyi bagian umum SE-11/PJ/2022, dikutip Jumat (10/6/2022).

Secara umum, SE-11/PJ/2022 mengatur tentang ketentuan penilaian, penetapan NJOP melalui pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak, pendekatan penilaian, pelaksanaan penilaian, serta ketentuan lain-lain.

Penilaian adalah serangkaian kegiatan untuk menentukan NJOP guna melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. Pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melakukan penilaian atas objek pajak adalah penilai pajak.

Dalam menetapkan NJOP, penilai melakukan penilaian objek pajak menggunakan pendekatan penilaian atau berdasarkan keputusan dirjen pajak tentang NJOP bumi per meter persegi.

Pendekatan penilaian yang dimaksud antara lain pendekatan perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai jual pengganti, dan nilai perolehan baru.

Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis adalah pendekatan penilaian dalam penentuan NJOP dengan cara membandingkan objek pajak yang dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan, memiliki kesamaan fungsi, dan diketahui harganya.

Nilai jual pengganti adalah penilaian berdasarkan hasil produksi objek pajak. Adapun nilai perolehan baru adalah pendekatan penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak dikurangi dengan penyusutan.

SE-11/PJ/2022 telah ditetapkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 19 Mei 2022. Pelaksanaan penilaian objek pajak berpedoman pada SE-11/PJ/2022 sejak surat edaran ditetapkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.