Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan pelaksanaan fasilitas surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh), termasuk monitoring, oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum memadai.
Berdasarkan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun 2020 hingga Semester I/2021, BPK mencatat pengajuan permohonan SKB PPh masih dilaksanakan secara manual. Adapun temuan tersebut berdasarkan wawancara BPK terhadap 40 KPP di DKI Jakarta.
"SIDJP digunakan pelaksana pada KPP dalam hal penelitian terkait dengan permohonan wajib pajak, di antaranya melaksanakan cross check data dan dokumen kepatuhan wajib pajak apakah telah sesuai dengan persyaratan penerbitan fasilitas SKB PPh yang akan dimanfaatkan," sebut BPK, dikutip pada Minggu (5/6/2022).
Kemudian, BPK juga mencatat tidak ada mekanisme yang mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas SKB PPh. Hal tersebut membuat nilai realisasi fasilitas SKB PPh sulit didapatkan oleh DJP.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan BPK terhadap 40 KPP, mayoritas KPP tak bisa menunjukkan nilai realisasi pemanfaatan insentif SKB PPH kepada BPK.
Masalah tersebut timbul karena wajib pajak tidak diwajibkan menyampaikan laporan dan KPP hanya sebatas menerbitkan SKB tanpa ada kewajiban bagi KPP untuk melakukan konfirmasi atas realisasi pemanfaatan SKB PPh kepada wajib pajak.
Dengan demikian, pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas SKB PPh masih belum memadai. Tak hanya itu, monitoring dan evaluasi atas fasilitas SKB PPh juga tidak pernah dilakukan.
"Hasil wawancara dengan KPP yang wajib pajaknya memanfaatkan fasilitas SKB PPh menunjukkan kanwil belum pernah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pemanfaatan fasilitas SKB PPh," jelas BPK.
Akibat permasalahan tersebut, nilai realisasi insentif SKB PPh menjadi tidak tercatat dan penyimpangan terhadap pemanfaatan fasilitas SKB PPh oleh wajib pajak berpotensi tidak terdeteksi oleh otoritas pajak.
BPK pun merekomendasikan kepada DJP untuk menyusun aturan mengenai kewajiban pelaporan fasilitas SKB PPh oleh wajib pajak dan aturan mengenai pengawasan, pelaporan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan fasilitas SKB PPh.
BPK juga mengusulkan DJP untuk mengembangkan sistem informasi permohonan dan pelaporan SKB PPh serta melakukan monitoring dan evaluasi secara memadai. (rig)