JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pengawasan kepatuhan material (PKM), baik atas wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan, menghasilkan penerimaan pajak senilai Rp57,46 triliun pada 2024.
Penerimaan dari kegiatan PKM tersebut berkontribusi sebesar 2,97% dari total pendapatan pajak 2024 yang senilai Rp1.931,61 triliun.
"PKM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material," bunyi Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Realisasi pajak dari PKM ini terdiri atas PKM pada wajib pajak strategis senilai Rp45,45 triliun dan PKM pada wajib pajak lainnya (kewilayahan) Rp11,9 triliun.
PKM dilaksanakan antara lain melalui kegiatan analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan, serta kunjungan.
Dalam menjalankan PKM, DJP berfokus pada pengawasan wajib pajak strategis, sektor prioritas nasional, high-wealth individual, transaksi afiliasi, ekonomi digital, tindak lanjut program pengungkapan sukarela (PPS), dan pemeriksaan transfer pricing dengan memanfaatkan permintaan data exchange of information.
Selain itu, DJP juga memperkuat kegiatan penagihan melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), penilaian untuk penentuan nilai pasar atas aksi korporasi, serta penegakan hukum berkeadilan terhadap penyalahgunaan faktur pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar.
Pelaksanaan PKM menjadi bagian dari strategi penerimaan pajak 2024. Selain PKM, DJP juga melaksanakan pengawasan pembayaran masa (PPM) yang berfokus pada kepatuhan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran tepat waktu, serta tindak lanjut data tahun berjalan. (dik)
