Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pengesahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki peran penting dalam memperbaiki tata kelola ekspor dan impor di Indonesia.
Sri Mulyani mengatakan Indonesia terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih kuat, termasuk melalui aktivitas ekspor dan impor. Menurutnya, pengesahan UU Cipta Kerja menjadi langkah reformasi yang penting karena akan menjawab tantangan dari sisi simplifikasi birokrasi.
"Kebijakan di dalam undang-undang cipta kerja yang sangat penting adalah berhubungan dengan tata kelola ekspor dan impor," katanya dalam Talk Show Neraca Komoditas, dikutip Sabtu (4/6/2022).
Sri Mulyani mengatakan negara perlu lebih cepat merespons berbagai perubahan ekonomi dunia. Dalam hal ini, Indonesia memilih untuk terus melakukan berbagai langkah reformasi untuk membangun ekonomi yang lebih berdaya tahan di masa pandemi Covid-19.
Menurutnya, langkah reformasi salah satunya dilakukan dari sisi peraturan perundang-undangan, termasuk dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Beleid itu dinilai mampu menjawab tantangan ekonomi Indonesia melalui perbaikan dan penyederhanaan regulasi dan birokrasi, baik di pusat maupun daerah.
Dengan reformasi tersebut, Sri Mulyani berharap prosedur ekspor dapat semakin mudah dan meningkatkan perekonomian nasional.
"Tentu ini tujuannya adalah untuk bisa memberikan pelayanan yang mudah cepat dan pasti serta efisien bagi dunia usaha sehingga mereka mampu bergerak secara kompetitif," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan perbaikan tata kelola ekspor dan impor pada akhirnya juga akan berdampak positif pada neraca perdagangan dan neraca pembayaran Indonesia. Dengan kondisi tersebut, dia juga optimistis ekonomi Indonesia dapat lebih tahan terhadap guncangan ekonomi global.
Setelah UU Cipta Kerja diundangkan, sejumlah aturan turunan untuk memperbaiki tata kelola ekspor-impor dirilis. Misalnya Menteri Perdagangan yang menerbitkan Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag 20/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dengan penerbitan 2 permendag tersebut, semua peraturan dalam permendag yang sebelumnya dirilis terkait dengan ekspor dan impor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (sap)