KEM-PPKF 2023

KEM-PPKF 2023 Jadi Baseline Kebijakan Fiskal Pasca UU 2/2020

Muhamad Wildan
Jumat, 20 Mei 2022 | 14.41 WIB
KEM-PPKF 2023 Jadi Baseline Kebijakan Fiskal Pasca UU 2/2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

 

JAKARTA, DDTCNews - Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023 disusun sebagai baseline baru implementasi kebijakan fiskal pascaterbitnya UU 2/2020.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU 2/2020, defisit anggaran harus dikembalikan ke level maksimal sebesar 3% dari PDB sesuai dengan UU Keuangan Negara.

"UU 2/2020 mengamanatkan defisit APBN harus kembali di bawah 3% dan Bapak Presiden [Joko Widodo] telah menyampaikan di berbagai kesempatan kita harus melaksanakan itu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (20/5/2022).

Tak hanya menghentikan kebijakan pelebaran anggaran, mulai tahun depan Bank Indonesia (BI) tidak membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah melalui skema burden sharing. "Burden sharing akan berakhir pada tahun ini," ujar Sri Mulyani.

Selain melaksanakan amanat UU 2/2020, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk mendukung persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kita harus mengantisipasi seluruh kebutuhan untuk siklus politik dalam rangka bisa menyelenggarakan Pemilu 2024 secara baik," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, UU 2/2020 adalah undang-undang yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020.

Melalui beleid tersebut, pemerintah diberi kewenangan untuk memperlebar defisit anggaran melampaui 3% dari PDB hingga 2022 dan juga dapat melakukan revisi anggaran melalui peraturan presiden (perpres).

Aturan tersebut juga menjadi landasan bagi BI untuk melakukan pembelian SBN pada pasar perdana guna mengimplementasikan skema burden sharing.

Dalam hal perpajakan, Perppu 1/2020 menjadi landasan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dan juga pengenaan PPN atas produk digital yang masuk ke Indonesia melalui PMSE.

Sesuai amanat UU 2/2020, pada tahun depan defisit anggaran diusulkan sebesar 2,61% hingga 2,9% dari PDB, lebih rendah bila dibandingkan dengan defisit anggaran pada tahun ini yang mencapai 4,5% dari PDB. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.