Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersedia menerima surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP).
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, apabila wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK maka wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan atas informasi yang tercantum pada SP2DK.
"Dalam hal wajib pajak tidak bersedia menerima SP2DK yang disampaikan kepadanya, wajib pajak dianggap tidak menyampaikan penjelasan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, Jumat (13/5/2022).
Wajib pajak sesungguhnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari setelah tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Bila wajib pajak dianggap tak menyampaikan penjelasan atas SP2DK, KPP dapat menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan kunjungan.
"Kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak," bunyi SE-05/PJ/2022.
KPP juga dapat mengundang wajib pajak untuk hadir dalam pembahasan atau menuangkan percobaan kunjungan dalam berita acara, dalam hal kunjungan tak dapat dilakukan, wajib pajak menolak untuk dikunjungi, atau wajib pajak tak memberi penjelasan saat kunjungan dilakukan.
Untuk diketahui, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan KPP untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada wajib pajak atas dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan. (rig)