Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung, Jawa Tengah mengundang 62 perwakilan bendahara puskesmas dan dinas kesehatan setempat.
Penyuluh KPP Pratama Temanggung Ghufron Sarifudin menjelaskan lewat acara yang digelar di Dinas Kesehatan Temanggung ini petugas memberikan informasi ter-update mengenai kewajiban pelaporan pajak instansi pemerintah.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah," kata Ghufron, dikutip dari pajak.go.id, Kamis (12/5/2022).
Ghufron mengawali paparan materi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah, dimulai dari pendaftaran NPWP, menghitung besaran pajak terutang yang dipotong/dipungut, tata cara menyetorkan dengan menggunakan kode billing, dan melaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT).
Seperti diketahui, per masa September 2021 wajib pajak harus menggunakan SPT Masa unifikasi pada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4(2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT PPh 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pada paparan materi selanjutnya, Penyuluh Riesnanda menjelaskan cara merekam bukti pemotongan/pemungutan bagi instansi pemerintah berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-bupot instansi pemerintah.
“Bendahara instansi pemerintah tidak perlu lagi menggunakan aplikasi e-SPT untuk melaporkan SPT Masa, namun dengan mengakses laman pajak.go.id bendahara sudah disediakan menu e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, bendahara bisa sekaligus menghitung, membuat kode billing hingga melaporkan SPT Masa,” ujar Ries.
Dia juga mengungkapkan bahwa penyederhanaan sistem pelaporan beberapa jenis pajak ke dalam satu format laporan SPT ini diharapkan dapat memudahkan bendahara instansi pemerintah melakukan kewajiban perpajakannya dan kepatuhan meningkat.
Seperti diketahui, Dirjen Pajak menerbitkan Perdirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021 yang mengharuskan seluruh wajib pajak pemotong/pemungut PPh untuk membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai April 2022.
Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Untuk mengaktifkan aplikasi, wajib pajak dapat login di DJP Online dan memilih menu Profil. Lalu, pilih Aktivasi Fitur dan checklist fitur e-bupot unifikasi pada bagian fitur pralapor, serta klik tombol Ubah Fitur Layanan.
Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)