Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah daerah yang berada di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) tetap bisa melaksanakan kebijakan pajak sesuai dengan kewenangannya di daerahnya masing-masing, meskipun Peraturan Pemerintah No. 17/2022 telah diterbitkan.
Merujuk pada Pasal 182 Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2022, pajak dan retribusi daerah tetap dipungut Pemprov Kalimantan Timur, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara sampai dengan IKN ditetapkan pindah.
"Pemda Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Penajam Paser Utara tetap melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah hingga penetapan pemindahan IKN," bunyi Pasal 182 ayat (2) PP 17/2022, Kamis (5/5/2022).
Penetapan yang dimaksud adalah keputusan presiden (keppres) yang menetapkan pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Nusantara.
Untuk diketahui, Pasal 42 PP 17/2022 mengatur Otorita IKN dapat memungut pajak khusus IKN serta pungutan khusus IKN untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan di kawasan tersebut.
Pajak khusus yang dapat dipungut oleh Otorita IKN adalah pajak daerah yang sudah banyak dikenal di masyarakat dan tercantum dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pajak khusus IKN antara lain pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Kemudian, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak sarang burung walet.
Sebelum dipungut, peraturan yang menjadi landasan pemungutan pajak harus direviu oleh menteri keuangan sekaligus menteri dalam negeri dan juga harus mendapatkan persetujuan DPR. (rig)