JAKARTA, DDTCNews - Melalui PP 20/2026, pemerintah mengatur wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berupa perseroan (PT) perorangan bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Setya Permana menilai pengaturan tersebut memberikan kesempatan lebih besar bagi wajib pajak orang pribadi dan perusahaan perseorangan untuk berkembang. Menurutnya, penerbitan PP 20/2026 juga mempertegas komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan yang berkelanjutan kepada usaha mikro dan kecil.
"Kebijakan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk berkembang, meningkatkan kapasitas usaha, serta memperkuat daya saing secara berkelanjutan," katanya, dikutip pada Senin (29/6/2026).
Perlu diketahui, salah satu pokok pengaturan dalam PP 20/2026 adalah perubahan periode pemanfaatan skema PPh final UMKM. Khusus untuk wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan, dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu.
PP 55/2022 sebelumnya membatasi penggunaan tarif PPh final selama 7 tahun sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar, sedangkan bagi PT perorangan, masa pemanfaatan PPh final UMKM dibatasi selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar.
Dalam PP 20/2026 juga diatur wajib pajak koperasi hanya boleh memanfaatkan skema tersebut selama 4 tahun pajak.
Sementara itu, bentuk-bentuk wajib pajak badan yang boleh memanfaatkan PPh final UMKM berdasarkan PP 20/2026 tidak sebanyak ketentuan dalam PP 55/2022. Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesma) kini tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM.
Temmy menyebut kebijakan perpajakan diarahkan untuk mendorong pelaku UMKM menerapkan pencatatan dan pembukuan usaha yang lebih baik. Pembukuan yang tertata tidak hanya mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme usaha, memperluas akses pembiayaan, dan mengukur proses UMKM naik kelas.
"Kami ingin mendorong pengusaha UMKM memiliki pembukuan yang semakin baik. Selain memudahkan akses pembiayaan, pembukuan juga menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur proses UMKM naik kelas," ujarnya. (dik)
