SEWINDU DDTCNEWS
PMK 74/2022

Kemenkeu Atur Lagi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Perinciannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 28 April 2022 | 14.30 WIB
Kemenkeu Atur Lagi Penundaan Pembayaran Cukai, Simak Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Pengaturan kembali tersebut diatur dalam PMK 74/2022.  

Sebelumnya, penundaan pembayaran cukai diatur dalam PMK 57/2017 s.t.d.t.d. PMK 93/2021. Namun, Kementerian Keuangan menyesuaikan kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai, perlu menyesuaikan kembali ketentuan mengenai penundaan pembayaran cukai,” bunyi pertimbangan PMK 74/2022, dikutip Kamis (28/4/2022).

Berdasarkan PMK 74/2022, penundaan pembayaran cukai adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Adapun penundaan untuk pengusaha pabrik diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Sementara itu, importir dapat memperoleh penundaan pembayaran diberikan selama 1 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai.

Namun, jangka waktu penundaan tidak terbatas pada 2 opsi tersebut. Sebab, PMK 74/2022 memberikan wewenang kepada Dirjen  Bea dan Cukai untuk mengubah jangka waktu penundaan. Perubahan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian negara dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan.

Selain itu, ada pula opsi pemberian jangka waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Jangka waktu penundaan 90 hari ini diberikan untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Jangka waktu penundaan 90 hari juga dapat diberikan kepada pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Pengusaha pabrik atau importir yang ingin memperoleh relaksasi ini harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Lebih lanjut, melalui PMK 74/2022, pemerintah juga memberikan tambahan waktu penundaan pelunasan cukai selama 90 hari dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Tambahan waktu tersebut diberikan kepada pengusaha pabrik yang melakukan pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan sejak berlakunya PMK 74/2022  sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

Adapun PMK 74/2022 efektif berlaku mulai 25 April 2022. Berlakunya PMK 74/2022 akan sekaligus mencabut PMK 57/2017,  PMK 93/2021, dan PMK 30/2020. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.