PMK 74/2022

Pembayaran Cukai Kembali Direlaksasi, DJBC: Ringankan Pelaku Usaha

Dian Kurniati | Jumat, 22 April 2022 | 13:30 WIB
Pembayaran Cukai Kembali Direlaksasi, DJBC: Ringankan Pelaku Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan itu akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Dengan fasilitas tersebut, dia berharap pengusaha barang kena cukai dapat segera pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Pemberian relaksasi pembayaran cukai hasil tembakau dari 2 bulan jadi 3 bulan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memberi keringanan pada para pelaku usaha CHT," katanya, Jumat (21/4/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Askolani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 74/2022 yang mengatur pemberian penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Melalui beleid tersebut, pemesanan pita cukai sampai dengan 31 Oktober 2022 dapat diberikan penundaan pelunasan dalam jangka waktu 90 hari, dari normalnya 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Perhitungan pagu penundaan yakni sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Meski demikian, atas pemesanan pita cukai dengan penundaan jatuh tempo melewati 31 Desember 2022, jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2022.

Adapun jika pengusaha melakukan pemesanan pita cukai melewati 31 Oktober 2022, pelunasannya akan kembali jatuh dalam jangka waktu 2 bulan.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Askolani menjelaskan relaksasi pelunasan cukai tersebut sama seperti yang diberikan pemerintah pada 2020 dan 2021. Dengan relaksasi tersebut, arus kas perusahaan akan lebih longgar sehingga lebih cepat pulih.

"Diharapkan dapat membantu meringankan cash flow perusahaan di tahun 2022," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara