Laman depan dokumen PMK 71/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengatur 5 jenis jasa kena pajak (JKP) tertentu yang akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dengan besaran tertentu.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran tertentu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Rabu (6/4/2022).
Dikutip dari dokumen PMK 71/2022, 5 jenis JKP tertentu yang dikenai PPN adalah, pertama, jasa pengiriman paket pos dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN 11%, yakni sebesar 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata, 10% dari tarif PPN yakni 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Keempat, jasa pemasaran dengan media voucher, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucher, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali harga jual voucher.
Kelima, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, dalam hal tagihannya diperinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
Dalam hal tidak diperinci, besaran tertentunya sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan yang ditagih atau seharusnya ditagih. (sap)