Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar UU HKPD dengan tema Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD, Rabu (30/3/2022).
JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diperlukan untuk meningkatkan local taxing power dan memperbaiki masalah perpajakan di daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan di dalam UU HKPD terdapat beberapa klausul baru yang mendukung optimalisasi penerimaan seperti perluasan basis pajak, simplifikasi struktur pajak, harmonisasi peraturan, dan desain insentif pajak daerah.
"Kita berharap UU HKPD akan membawa dampak positif terhadap kinerja pajak daerah yang selama ini mungkin belum memenuhi harapan banyak pihak," katanya dalam webinar dengan tema Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD yang diselenggarakan DDTC Academy dan DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), Rabu (30/3/2022).
Dalam UU HKPD, lanjut Darussalam, terdapat beberapa jenis pajak baru yang bertujuan untuk memperluas basis dan meningkatkan local taxing power. Misal, melalui opsen dan juga pengenaan pajak alat berat (PAB).
Guna menyederhanakan struktur pajak daerah, UU HKPD juga menggabungkan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan ke dalam satu jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
"Terbitnya UU HKPD ini mencerminkan momentum untuk mengevaluasi secara komprehensif pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia serta bagaimana implementasi pajak daerah ke depannya," ujar Darussalam.
Dia menambahkan reformasi yang dimulai dengan diterbitkannya UU HKPD akan meningkatkan urgensi untuk melakukan penyesuaian desain regulasi dan tata kelembagaan bagi pemda. Harapannya, kontribusi pajak terhadap pendapatan daerah bisa meningkat.
Rendahnya tax ratio tak serta merta disebabkan oleh belum optimalnya pemda meningkatkan pajak daerah. Hal ini bisa saja terjadi akibat ketidaksesuaian antara jenis pajak daerah dan karakteristik perekonomian daerah.
Kehadiran UU HKPD diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat merata di seluruh daerah. (rig)