PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 22 Maret, DJP Baru Terima 8 Juta SPT dari WP Orang Pribadi

Dian Kurniati
Rabu, 23 Maret 2022 | 12.14 WIB
Hingga 22 Maret, DJP Baru Terima 8 Juta SPT dari WP Orang Pribadi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima hampir 8 juta SPT Tahunan 2021 dari wajib pajak orang pribadi sampai dengan 22 Maret 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak perlu segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2021. Dia mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2022.

"Ini waktu tinggal sedikit hari lagi. Ini sudah tanggal 23 [Maret 2022], batas waktu penyampaiannya adalah 31 Maret," katanya dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022).

Suryo menuturkan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan secara benar. Dia pun memohon para pesohor atau influencer untuk turut mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak.

Dalam acara Spectaxcular 2022 tersebut, DJP juga mengundang sejumlah influencer. Beberapa di antaranya Raffi Ahmad, Arief Muhammad, dan Hotman Paris Hutapea.

Suryo menilai para influencer yang hadir dalam acara tersebut telah patuh melaporkan SPT Tahunan 2021. Dia lantas memohon para influencer untuk bercerita kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

"Ujung berikutnya adalah bagaimana menyampaikan cerita SPT ini kepada masyarakat secara umum," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.

Pada beleid yang sama juga diatur penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Audina Pramesti
baru saja
Selain terhindar dari sanksi denda, pelaporan SPT yang lebih cepat dapat menghindari risiko adanya gangguan internet pada saat melakukan pelaporan SPT. Hal ini dikarenakan, semakin mendekati tenggat pelaporan SPT akan semakin banyak wajib pajak yang mengakses website DJPOnline untuk melaporkan SPT nya