Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti (kanan) dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
DEMAK, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan pelaksanaan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masih harus menunggu peraturan pemerintah (PP).
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan PP yang memerinci opsen PKB dan BBNKB belum diterbitkan pemerintah. Untuk itu, pelaksanaan pajak daerah tetap dilakukan sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Opsen ini kan butuh administrasi yang lebih dalam, yang tadinya dipegang provinsi lalu dibagikan sekarang langsung split," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
Astera menjelaskan sistem informasi dan infrastruktur yang mumpuni diperlukan sehingga opsen PKB dan BBNKB dapat dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh kabupaten/kota.
Untuk diketahui, UU 1/2022 tentang HKPD telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Ketentuan PKB dan BBNKB beserta opsen pada UU HKPD baru mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan atau pada 5 Januari 2025.
Pada UU HKPD, opsen diatur Pasal 81 hingga Pasal 84. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dan menjadi kewenangan kabupaten/kota.
Selain opsen PKB dan BBNKB, UU HKPD sesungguhnya juga mengatur tentang opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen ini merupakan kewenangan provinsi dengan tarif maksimal sebesar 25%.
Besaran tarif opsen harus ditetapkan oleh kabupaten/kota melalui peraturan daerah (perda). Opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenai opsen. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen maish akan diatur melalui PP. (rig)