Aplikasi Sikumbang. (foto: hasil tangkapan layar di laman Sikumbang)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2022 mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pendaftaran agar bisa memanfaatkan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP).
Merujuk pada Pasal 8 PMK 6/2022, pendaftaran tersebut dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Sikumbang) di laman ini.
Menu 'Pendaftaran Khusus Pengembang Komersil Untuk Insentif PPN' juga telah tersedia di aplikasi tersebut dan dapat diakses pengembang sebagai PKP.
"Pengembang dapat memanfaatkan PPN ditanggung pemerintah," bunyi keterangan pada aplikasi Sikumbang, dikutip pada Minggu (20/2/2022).
Selain itu, PKP juga harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi paling lambat 31 Maret 2022 agar dapat memanfaatkan insentif PPN rumah DTP. Dalam pendaftaran tersebut, PKP harus mengisi data dengan benar.
Data yang dibutuhkan untuk memanfaatkan insentif PPN DTP di antaranya nama pengembang, NPWP badan usaha, e-mail yang sesuai dengan data pajak, dan alamat pengembang. Setelah data terisi, PKP dapat mengklik "daftar" sehingga pendaftarannya diproses.
Untuk diketahui, PMK 6/2022 mengatur perpanjangan pemberian insentif PPN rumah DTP hingga masa pajak September 2022.
Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 50% atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 25% berlaku atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.
Pasal 8 ayat (2) PMK 6/2022 juga menyebut sejumlah keterangan yang harus disertakan dalam proses pendaftaran meliputi perincian atas jumlah ketersediaan rumah tapak dan satuan rumah susun yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai.
Kemudian, PKP juga harus menyampaikan perincian atas jumlah ketersediaan rumah yang masih dalam proses pembangunan yang siap diserahterimakan atau pekerjaan sudah selesai dalam periode insentif, serta perkiraan harga jual rumah yang siap diserahterimakan.
Nanti, Kementerian PUPR dan/atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat akan menyampaikan data pendaftaran paling lambat 7 April 2022 kepada Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, dan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu. Penyampaian data disampaikan secara daring ataupun luring.
Setelah melakukan pendaftaran, PKP yang melakukan penyerahan rumah wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN DTP.
Faktur pajak harus diisi secara lengkap dan benar, termasuk identitas pembeli berupa nama pembeli dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK).
Faktur pajak tersebut juga harus dilengkapi informasi berupa kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang. Faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah juga merupakan laporan realisasi PPN DTP. (rig)