Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengulas pembahasan terkait pengalihan saluran pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan, dari melalui e-SPT menjadi e-form dan e-filing. Saluran pelaporan SPT tahunan melalui e-SPT akan ditutup secara bertahap.
Saluran pelaporan untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup pada 28 Februari 2022. Jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus wajib pajak migas akan ditutup pada 30 Maret 2022.
Menyusul kebijakan ini, banyak wajib pajak melempar pertanyaan kepada DJP melalui media sosial. Salah satu akun misalnya menanyakan mekanisme pengunggahan file e-SPT dengan format CSV melalui aplikasi e-SPT.
Merespons pertanyaan warganet, akun @kring_pajak menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online untuk jenis SPT 1770 tidak bisa dilakukan dengan mengisi secara langsung, melainkan hanya bisa dengan mengunggah file CSV dari e-SPT jenis formulir 1770.
"[Sedangkan] untuk jenis 1770 S bisa diisi langsung dan juga upload CSV dari e-SPT 1770 S. Sesuai pengumuman tersebut, yang akan ditutup adalah yang menggunakan upload CSV ya, Kak," tulis DJP melalui cuitan di Twitter, Kamis (17/2/2022).
DJP kembali menekankan saluran SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) dengan jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 akan ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara jenis formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar AS (1771 $) dan lampiran khusus WP migas akan ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
"Setelah tanggal tersebut, pelaporan dalam bentuk CSV dari aplikasi e-SPT 1771 tidak dapat digunakan kembali," kata DJP.
Pelaporan SPT 1771, lanjut otoritas, dapat menggunakan e-form. Secara umum, @kring_pajak menambahkan, pelaporan SPT Tahunan bisa menggunakan e-form untuk formulir 1770 S, 1770, dan 1771. Sementara pelaporan SPT formulir 1770 S bisa juga menggunakan e-filing. (sap)