JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 turut memuat format induk dan lampiran SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE atau pajak minimum global.
SPT ini wajib diisi oleh wajib pajak GloBE, yakni entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.
"Wajib pajak GloBE wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE," bunyi Pasal 7 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (12/5/2026).
SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE terdiri atas 1 formulir induk dan 3 lampiran. Induk SPT terdiri atas 3 bagian, yakni SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
SPT Tahunan PPh GloBE wajib diisi bila wajib pajak GloBE adalah entitas induk utama dari grup perusahaan multinasional. Adapun SPT Tahunan PPh UTPR diisi oleh wajib pajak GloBE selain entitas induk utama bila ada alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR kepada wajib pajak GloBE. SPT Tahunan PPh DMTT wajib diisi oleh setiap wajib pajak GloBE.
Sebelum mengisi bagian-bagian SPT Tahunan di atas, wajib pajak perlu mendeklarasikan bagian yang perlu diisi sesuai dengan kewajiban wajib pajak dengan mencentang opsi-opsi pada bagian KEWAJIBAN PELAPORAN WAJIB PAJAK GLOBE.
"Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, diisi dengan memberikan tanda centang (✓) sesuai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE oleh subjek pajak dalam negeri yang merupakan wajib pajak GloBE," bunyi Lampiran G PER-6/PJ/2026.
Lampiran I SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE adalah lampiran yang digunakan untuk mengungkapkan pajak tambahan berdasarkan IIR dan pajak tambahan berdasarkan DMTT di Indonesia.
Selanjutnya, Lampiran II SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE adalah lampiran yang diisi dalam hal terdapat pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dialokasikan untuk wajib pajak GloBE.
Terakhir, Lampiran III SPT Tahunan dalam rangka melaksanakan GloBE adalah lampiran yang digunakan untuk memerinci penghitungan laba/rugi GloBE, pajak tercakup yang disesuaikan, pengecualian penghasilan pelayaran internasional, substance based income exclusion (SBIE), pajak tambahan adisional kini (additional current top-up tax), dan pajak tambahan berdasarkan DMTT untuk wajib pajak GloBE.
SPT wajib diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf latin dan angka Arab. SPT Tahunan dalam rangka melaksanakan GloBE ditandatangani lalu disampaikan secara elektronik kepada DJP.
PER-6/PJ/2026 telah ditetapkan pada 4 Mei 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal dimaksud. (dik)
