METERAI ELEKTRONIK

Pembubuhan Bea Meterai Elektronik dalam Jumlah Banyak, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 9 Februari 2022 | 14.00 WIB
Pembubuhan Bea Meterai Elektronik dalam Jumlah Banyak, Begini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan meterai elektronik sudah berlaku pada tahun ini. Bagi pemungut bea meterai, pembubuhan pemungutan dapat dilakukan dalam jumlah banyak.

Agus Romadi, pejabat di lingkungan Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembubuhan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan application programing interface (API) sistem meterai elektronik.

“Dengan integrasi ini wajib pajak dimungkinkan melalui pembubuhan secara banyak, namun perlu melakukan integrasi sistem terlebih dahulu,” kata Agus dalam acara Sosialisasi E-Meterai dan Pelaporan SPT Masa Bea Meterai, Rabu (9/2/2022).

Adapun pemungutan meterai elektronik dengan cara pembubuhan tersebut dilakukan setelah wajib pajak terkait ditetapkan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) setempat sebagai pemungut.

“Pemungutan dilakukan di setiap awal bulan setelah tanggal surat penetapan,” ujar Agus.

Agus menegaskan, jangka waktu wajib pajak melakukan integrasi API paling lama 1 tahun. Sementara itu, apabila terdapat kondisi kegagalan sistem, wajib pajak dapat menyertakan tanda pemungutan yaitu bea meterai lunas dan angka yang menunjukan nominal Rp10.000.

“Kemudian dilaporkan di lampiran 3 surat pemberitahuan (SPT) Masa bea meterai dengan kode setoran 411611-901,” kata Agus. 

Sebagai informasi, wajib pajak yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai adalah pihak pemberi fasilitas penerbitan dokumen.

Wajib pajak tersebut menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Sementara itu, objek pajak yang dipungut bea meterai yaitu surat berharga berupa cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis.

Bea meterai Rp10.000 juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerima uang, atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.