Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak (foto: Instagram @set.pp_kemenkeuri)
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan pelaksanaan persidangan akan diselenggarakan secara daring (online) mulai dari tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 18 Februari 2022.
Keputusan tersebut diambil Sekretariat Pengadilan Pajak seiring dengan meningkatnya kasus pandemi Covid-19 dan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta yang diperpanjang.
"Terkait dengan perubahan jadwal ataupun tata cara persidangan akan diinfokan kembali oleh masing-masing majelis," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Kamis (3/2/2022).
Untuk diketahui, persidangan secara daring di pengadilan pajak sudah diatur pada Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020 yang sudah ditetapkan sejak Mei 2020.
Keputusan ini disusun dengan mempertimbangkan dua payung hukum, yaitu UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam keputusan tersebut, Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi memandang perkembangan zaman mengharuskan adanya proses persidangan yang lebih efektif dan efisien.
Proses penyelesaian sengketa pajak secara harusnya dapat dilakukan melalui proses yang cepat, murah, dan sederhana. Untuk itu, diperlukan pembaruan proses persidangan untuk mengatasi kendala dalam menyelenggarakan persidangan secara daring.
Pengaturan mengenai penyelenggaraan persidangan secara daring di pengadilan pajak diatur lebih terperinci pada lampiran KEP-016/PP/2020. (rig)