PMK 3/2022

Perpanjang Insentif PPh Pasal 25, WP Harus Sampaikan Pemberitahuan

Dian Kurniati
Rabu, 02 Februari 2022 | 11.30 WIB
Perpanjang Insentif PPh Pasal 25, WP Harus Sampaikan Pemberitahuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 harus menyampaikan pemberitahuan.

Merujuk pada Pasal 4 PMK 3/2022, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hanya berlaku pada wajib pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tertentu. Lalu, wajib pajak bersangkutan diharuskan menyampaikan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif.

"Wajib pajak menyampaikan pemberitahuan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 3/2022, dikutip Rabu (2/2/2022).

PMK 3/2022 juga telah memuat lampiran formulir pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Nanti, Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 apabila wajib pajak memenuhi kriteria atau tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria.

Apabila terdapat perubahan kode KLU wajib pajak dan kode KLU tersebut tak memenuhi ketentuan, surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU dimaksud.

Pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 berlaku terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif sampai dengan 30 hari terhitung sejak PMK itu berlaku.

Kemudian, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 juga harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

"Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25...paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 3/2022.

PMK 3/2022 mengatur perpanjangan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 berlaku untuk 156 KLU, dari sebelumnya 216 KLU. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
haryanto sudharma
baru saja
cara memperpanjang pengurangan pph pasal 25 menurut PMK 3/2022 bagaimana ya