PERPRES 10/2022

Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Muhamad Wildan
Senin, 31 Januari 2022 | 11.30 WIB
Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak susunan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

Merujuk pada Perpres 10/2022, struktur organisasi PPATK dirombak guna mengoptimalkan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Perpres 48/2012 ... sebagaimana telah diubah dengan Perpres 103/2016 ... sudah tidak sesuai dengan perubahan dinamika organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Perpres 10/2022, Senin (31/1/2022).

Pada Perpres 48/2012 s.t.d.d Perpres 103/2016, PPATK hanya memiliki 2 deputi, yaitu deputi bidang pencegahan dan deputi bidang pemberantasan. Pada perpres terbaru, PPATK akan memiliki 3 deputi, yaitu deputi bidang strategi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, dan deputi bidang analisis dan pemeriksaan.

Deputi bidang strategi dan kerja sama akan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang strategi, hukum, dan kerja sama pencegahan serta pemberantasan TPPU dan TPPT.

Lalu, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang kepatuhan pihak pelapor. Adapun pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut ketentuan pencegahan TPPU wajib menyampaikan laporan ke PPATK.

Selanjutnya, deputi bidang analisis dan pemeriksaan bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan analisis dan pemeriksaan TPPU dan TPPT. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.