JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berwenang ikut mengawasi pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain dalam jumlah besar yang masuk ke Indonesia.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menyebut ketentuan pengawasan pembawaan uang tunai diatur dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pada UU tersebut, Bea Cukai wajib membuat laporan mengenai pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dan laporan pengenaan sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain untuk selanjutnya disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," katanya, dikutip pada Minggu (26/4/2026).
Selain itu, Budi menyampaikan DJBC juga berkewajiban untuk melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain yang memenuhi indikator mencurigakan.
Dia menerangkan perpindahan uang lintas batas secara fisik merupakan metode sederhana yang sering kali dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Para pelaku tersebut bertujuan menghindari pemindahan uang melalui jasa lembaga keuangan.
"Melalui deteksi dini terhadap pembawaan uang tunai yang mencurigakan, Bea Cukai bersinergi dengan PPATK dalam menjalankan perannya sebagai community protector," kata Budi.
Sejalan dengan itu, Budi menjelaskan setiap orang yang pulang ke Indonesia dan membawa uang tunai minimal Rp100 juta wajib mengisi dokumen pembawaan dan melaporkannya kepada DJBC. Apabila tidak dilaporkan, maka DJBC akan menjatuhkan sanksi denda sebesar 10% dari seluruh uang tunai yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Jika masyarakat melaporkan pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain, tetapi jumlahnya melebihi dari jumlah yang diberitahukan, maka akan dijatuhkan denda sebesar 10% dari kelebihan yang dibawa dengan jumlah paling banyak Rp300 juta.
Menurut Budi, pengaturan dan sanksi dibuat untuk mendorong masyarakat mematuhi persyaratan administratif. Selain itu, mekanisme perekaman data bertujuan untuk mendeteksi dini aliran dana yang berindikasi baik pada pendanaan terorisme maupun TPPU.
Dia menegaskan ketentuan pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain secara lintas batas (cross border cash carrying/CBCC) merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mengadopsi praktik internasional terkait pengendalian pergerakan uang lintas negara. Tujuannya, mendukung upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah penyalahgunaan pembawaan uang tunai.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami ketentuan CBCC yang diterapkan di Indonesia, seperti kewajiban pemberitahuan, persetujuan atau izin dari Bank Indonesia, dan sanksi pelanggaran atas pembawaan uang tunai," ujar Budi. (rig)
