Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara dalam acara Taxlive DJP, Kamis (30/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi e-bupot unifikasi akan makin memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan setiap bulannya.
Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara menuturkan aplikasi e-bupot unifikasi bagi wajib pajak umum akan berbasis web. Wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-bupot unifikasi pada sistem DJP Online.
"Untuk wajib pajak umum, aplikasi e-bupot unifikasi akan berbasis web. Jadi, tidak perlu repot untuk instal aplikasi," katanya dalam acara Taxlive DJP, Kamis (30/12/2021).
Angga menjelaskan wajib pajak hanya perlu terkoneksi dengan internet dan memiliki akses login pada laman DJP Online untuk bisa menjalankan aplikasi e-bupot unifikasi.
Aplikasi e-bupot unifikasi berbasis web tersebut menawarkan berbagai keunggulan dan kemudahan seperti input data yang disampaikan wajib pajak lebih aman. Selain itu, aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur QR Code guna memastikan validasi pajak yang sudah dipotong atau dipungut.
"Jadi kelebihan aplikasi e-bupot berbasis web ini data lebih aman karena seluruh isinya disimpan dalam server DJP," jelas Angga.
Dia menambahkan aplikasi e-bupot ini berlaku pada 5 jenis pajak yang akan dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi. Kelima pungutan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Implementasi e-bupot unifikasi akan memasuki tahap lanjutan pada Januari 2022. Sebelumnya, sudah 2 tahap yang dirampungkan pada akhir tahun ini, yaitu tahap I piloting kepada Pertamina pada Maret 2020 dan tahap II uji coba di 5 unit vertikal DJP sejak Februari 2021. (rig)