KEBIJAKAN PAJAK

Mulai Januari 2022, DJP Perluas Implementasi e-Bupot Unifikasi 

Redaksi DDTCNews
Kamis, 30 Desember 2021 | 16.53 WIB
Mulai Januari 2022, DJP Perluas Implementasi e-Bupot Unifikasi 

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara dalam Tax Live DJP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan memperluas implementasi e-bupot unifikasi yang berlaku bagi wajib pajak umum.

Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara mengatakan implementasi e-bupot unifikasi memasuki tahap lanjutan mulai Januari 2022. Sebelumnya, sudah 2 tahap yang dirampungkan pada akhir tahun ini.

"Aplikasi e-bupot unifikasi ini mulai pada 2020 dengan tahap I piloting kepada Pertamina pada Masa Maret 2020," katanya dalam acara tax live DJP pada Kamis (30/12/2021).

Angga melanjutkan tahap implementasi e-bupot unifikasi berlaku pada wajib pajak yang terdaftar pada 5 unit vertikal DJP di wilayah DKI Jakarta. Kelima kantor tersebut adalah KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jaksel I, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat.

Proses ujicoba tahap II pada 5 kantor tersebut berlangsung sejak Masa Pajak Februari 2021. Menurutnya, tahap III dari implementasi e-bupot unifikasi akan berlaku mulai Januari 2022.

DJP membagi implementasi e-bupot unifikasi menjadi 2 kategori. Pertama, wajib pajak yang sudah 'wajib' menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi dan kategori kedua wajib pajak yang 'dapat' menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi.

Kategori pertama berlaku bagi wajib pajak di 5 KPP yang ikut serta dalam piloting tahap II e-bupot unifikasi. Kemudian wajib pajak yang terdaftar selain di 5 KPP tersebut  diberikan pilihan untuk langsung menggunakan e-bupot unifikasi per Januari 2022.

"Pada fase ketiga ini dapat diterapkan pada WP selain di 5 KPP tadi. Ini berarti DJP memberikan pilihan apakan mau pakai ini [e-bupot unifikasi] atau masih gunakan yang lama," terangnya.

Angga melanjutkan tahap IV dari implementasi e-bupot unifikasi akan berlaku mulai April 2022. Pada saat itu, seluruh wajib pajak sudah menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi secara penuh.

"Jadi ada gap antara Januari hingga April 2022 supaya ada waktu bagi wajib pajak melakukan transisi dalam 3 bulan tersebut. Karena begitu gunakan aplikasi unifikasi tidak bisa lagi beralih ke aplikasi yang lama," terangnya.

Seperti diketahui aplikasi e-bupot unifikasi dimaksudkan makin memudahkan wajib pajak dalam menyusun SPT Masa PPh yang juga berbasis unifikasi. Terdapat 5 jenis pajak yang diakomodasi dalam aplikasi e-bupot unifikasi.

Kelima pungutan tersebut adalah PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15. Selanjutnya, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23. Terakhir adalah kewajiban pemotongan atau pemungutan atas PPh Pasal 26. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.