JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) orang pribadi yang menghentikan kegiatan usahanya sementara selama 3 bulan tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa PPN meskipun tidak terdapat transaksi atau PPN yang dipungut dan disetor.
Kring Pajak menjelaskan kewajiban tersebut tetap berlaku sesuai dengan Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tetap berlaku meskipun tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN dalam suatu masa pajak.
"Diatur pada Pasal 171 ayat (17) PMK 81/2024, disebutkan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan ayat (13) tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN dalam suatu Masa Pajak," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (30/8/2026).
Dengan demikian, Kring Pajak menegaskan PKP yang tidak melakukan kegiatan usaha selama masa libur tetap perlu melaporkan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak yang bersangkutan.
Sementara itu, terkait dengan angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran apabila penghentian sementara kegiatan usaha menyebabkan perubahan keadaan usaha.
Sesuai dengan Pasal 119 PER-11/PJ/2025, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat diajukan apabila setelah 3 bulan atau lebih dalam tahun pajak berjalan dapat ditunjukkan PPh yang akan terutang pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Permohonan tersebut harus disertai penghitungan PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh serta besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Selain itu, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, telah melaporkan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir. Kedua, khusus PKP, telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
"Sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan, silakan mengajukan permohonan itu melalui Coretax, lalu memilih menu Layanan WP > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi > AS.18 Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, atau dengan formulir ke KPP terdaftar," terang Kring Pajak. (rig)
