Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto saat meninjau pita cukai desain 2022. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan Order Bea Cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai kepada Perum Peruri, kemarin.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Perum Peruri akan menyerahterimakan secara berangsur dan terjadwal pita cukai desain 2022 kepada DJBC mulai hari ini. Nantinya, pita cukai desain 2022 akan segera didistribusikan kepada unit-unit vertikal Bea Cukai, sebagai bentuk komitmen menyediakan pita cukai secara tepat waktu.
"Komitmen tersebut terus kami jaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/12/2021).
Nirwala menyebut OBC atas permohonan pita cukai kepada Perum Peruri sebanyak 15 juta lembar yang terdiri atas pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA).
Dia menjelaskan DJBC berkomitmen akan memastikan ketersediaan pita cukai 2022 tepat waktu untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT tahun depan. Hal itu sejalan dengan UU 39/2007 yang mengatur salah satu cara pelunasan cukai adalah dengan pelekatan pita cukai.
Nirwala mengatakan direktoratnya juga telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan ketersediaan pita cukai saat pemberlakuan kebijakan CHT pada awal Januari 2022. "Upaya yang kami telah dilakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Operasional Perum Peruri Saiful Bahri menyatakan perusahaannya siap mendukung kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif CHT dengan menyediakan pita cukai desain 2022 secara tepat waktu.
"Walaupun waktu pencetakan yang sangat terbatas, kami akan mengerahkan sumber daya yang dimiliki agar pita cukai siap digunakan pada awal Januari 2022," katanya.
Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan 2 peraturan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) 2022. Kedua peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta PMK 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga sudah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12% pada 2022. Kenaikan tarif tersebut lebih kecil dari tahun ini yang rata-rata sebesar 12,5%. Selain itu, pemerintah juga melakukan simplifikasi struktur tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer pada 2022.
Adapun dari sisi HPTL, pemerintah akan mengatur tarif cukai menjadi lebih spesifik. Dengan ketentuan tersebut, pengelompokan produk tembakau yang semula hanya HPTL kini terbagi menjadi rokok elektrik dan HPTL. (sap)