SINGLE IDENTITY NUMBER

Soal Integrasi NIK-NPWP, Indonesia Terlambat Dibanding Negara Lain

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Desember 2021 | 16.15 WIB
Soal Integrasi NIK-NPWP, Indonesia Terlambat Dibanding Negara Lain

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia dinilai termasuk negara yang terlambat dalam mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan tak sedikit yurisdiksi-yurisdiksi yang saat ini hanya menggunakan satu nomor identitas tunggal untuk memenuhi berbagai urusan, termasuk urusan perpajakan.

"Saya diskusi sama orang kantor pajak Swedia. Di sana orang bayi lahir registrasinya di kantor pajak, bukan dukcapil. Jadi rapi mulai dari lahir sampai meninggal tercatat," katanya dalam Sosialisasi UU HPP dan PPS yang diadakan oleh Kanwil DJP Jakarta Barat, Rabu (15/12/2021).

Pemerintah melalui UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mencoba untuk mengejar ketertinggalan. Caranya, dengan mengintegrasikan data nomor induk kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Ini benchmarking standar internasional," ujar Yon.

Meski NIK terintegrasi dengan NPWP, lanjut Yon, bukan berarti setiap orang yang memiliki NIK wajib membayar pajak. Dia menegaskan hanya wajib pajak dengan penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang wajib membayar pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan integrasi NIK dan NPWP akan memudahkan proses administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. Dia juga membandingkan sistem administrasi pajak Indonesia dengan AS.

Selama bolak-balik Indonesia dan AS untuk keperluan pendidikan atau pekerjaan, menteri keuangan mengaku hanya memiliki satu nomor KTP yang sekaligus dapat juga digunakan untuk kepentingan perpajakan.

Dia menilai NIK sebagai angka yang unik karena akan terus dipakai sejak seseorang lahir hingga meninggal dunia. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi solusi bagi warga Indonesia yang memiliki nomor berbeda untuk KTP, paspor, NPWP, dan identitas lainnya.

"Pusing lah menjadi penduduk Indonesia itu. Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan kita memakai NIK identik NPWP," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.