Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang menerima insentif dan/atau fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak yang memperoleh insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam hal ini, DJP akan mendistribusi data insentif pajak secara merata, langsung, dan periodik kepada KPP melalui aplikasi.
"Terkait pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid, pengawasan akan tetap dilakukan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," katanya, dikutip Sabtu (4/12/2021).
Neilmaldrin tidak memerinci bentuk kegiatan pengawasan yang akan dilakukan KPP kepada wajib pajak yang memperoleh insentif. Namun, salah satu kegiatan yang dilakukan otoritas adalah pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk menguji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak.
Sebelumnya, pemerintah melalui Laporan APBN Kita edisi November 2021 menyebut pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi salah satu isu yang diperhatikan pemerintah. DJP pun akan memperbaiki distribusi data pemanfaatan insentif pajak agar lebih merata kepada KPP.
DJP menilai kepatuhan wajib pajak penerima manfaat insentif perpajakan sangat krusial sehingga pengawasannya perlu diperkuat, seperti menyampaikan data melalui aplikasi. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Itjen Kemenkeu, sehingga KPP dapat segera melakukan pengawasan.
Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) juga telah memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak untuk mengawasi pemanfaatan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19. Tim itu dibentuk dirjen pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-287/PJ/2020.
Tim tersebut bertugas menganalisis kepatuhan wajib pajak penerima insentif, memberikan rekomendasi strategi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan wajib pajak penerima insentif, menganalisis dampak pemberian insentif, dan memberikan strategi komunikasi agar insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal. (sap)