ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Fitur Pelaporan Realisasi Insentif PMK 149/2021 Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews
Rabu, 17 November 2021 | 09.07 WIB
Catat! Fitur Pelaporan Realisasi Insentif PMK 149/2021 Sudah Tersedia

Menu e-reporting realisasi insentif Covid-19 di DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan fitur pelaporan realisasi insentif berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 149/2021.

Menu pelaporan realisasi insentif bisa diakses wajib pajak pada menu e-Reporting insentif Covid-19 di DJP Online. Jenis pelaporan yang diperbarui berdasarkan PMK 149/2021 yaitu PPh final DTP, PPh Pasal 21 DTP, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final P3TGAI DTP.

"Sebelum menyampaikan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak Covid-19, pastikan anda berhak untuk memanfaatkan fasilitas insentif pajak tersebut," tulis keterangan DJP, dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan layanan pemanfaatan insentif yang terlebih dahulu dirilis adalah pemberitahuan pemanfaatan pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25.

Selanjutnya, wajib pajak dapat memantau secara berkala menu e-reporting insentif Covid-19 pada sistem DJP Online. Menu pelaporan kemudian sudah tersedia pada Selasa (16/11/2021).

"Kepada para wajib pajak, kami mohon untuk menunggu dan cek secara berkala di menu e-reporting," kata Neilmaldrin beberapa waktu yang lalu.

Seperti diketahui, pemerintah melalui PMK 149/2021 menambah jumlah sektor penerima sejumlah insentif, termasuk pengurangan angsuran PPh Pasal Pasal 25. Beleid ini merupakan perubahan kedua dari PMK 9/2021 yang sebelumnya sudah direvisi dengan PMK 82/2021.

Pada PMK 82/2021, pemerintah mengurangi jumlah sektor yang bisa memanfaatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 pada masa pajak Juli hingga Desember 2021 menjadi 216 KLU. Pada PMK 9/2021, pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 diberikan untuk 1.018 KLU.

Sekarang, melalui PMK 149/2021, pemerintah menambahkan jumlah sektor menjadi 481 KLU. Insentif ini tetap tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh wajib pajak perusahaan KITE dan wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.