Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Banyak wajib pajak yang mengalami kendala saat mengunggah (upload) file CSV PPh Pasal 21.
Sejumlah wajib pajak yang bertanya dan melaporkan tentang kendala tersebut kepada contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter. Kring Pajak meminta wajib pajak melakukan beberapa langkah saat menemui kendala tersebut.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya. Terkait error pada e-filing, dari tim terkait telah menginfokan agar dicoba upload kembali. Jika masih gagal, silakan kirimkan file CSV dan PDF tersebut melalui email [email protected] guna diteruskan kepada tim terkait,” cuit akun @kring_pajak, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, Kring Pajak meminta DJP melakukan beberapa langkah. Pertama, clear cache dan cookies pada browser. Kedua, coba gunakan incognito window (Google Chrome) atau private window (Mozilla). Ketiga, gunakan browser lain atau perangkat yang lain.
Comma Separated Values (CSV) adalah suatu format data dalam basis data di mana setiap record dipisahkan dengan tanda koma (,) atau titik koma (;). Format data CSV ini memudahkan penggunanya melakukan penginputan data ke database secara sederhana.
Data yang berakhir dengan ekstensi CSV umumnya digunakan untuk bertukar data yang berjumlah besar antaraplikasi yang berbeda. Pasalnya, data CSV memang dirancang untuk menjadi cara mudah mengekspor data dan mengimpornya ke program lain.
Untuk itu, format data CSV umumnya digunakan oleh korporasi, Yayasan, atau pihak yang memiliki basis data yang sangat besar. Selain itu, format data CSV juga diaplikasikan dalam pelaporan pajak, salah satunya SPT pajak penghasilan (PPh) melalui e-filing DJP Online. (kaw)