Informasi yang disampaikan DJP melalui Twitter.
JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini, Selasa (26/10/2021), hingga Jumat (29/10/2021), Kring Pajak hanya melayani melalui saluran digital.
Melalui unggahan di Twitter, akun contact centar Ditjen Pajak (DJP) tersebut menyatakan ada pemeliharaan rutin yang dilakukan. Oleh karena itu, wajib pajak hanya bisa menghubungi Kring Pajak tersebut melalui saluran digital.
“Kring Pajak hanya dapat dihubungi melalui saluran digital berikut pada hari dan jam kerja (08.00 sampai dengan 16.00 WIB),” tulis otoritas dalam unggahannya.
Beberapa saluran digital yang bisa dimanfaatkan wajib pajak antara lain live chat pada laman http://pajak.go.id, email [email protected] dan [email protected], atau Twitter @kring_pajak.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” imbuh DJP.
Dengan demikian, saluran telepon Kring Pajak tidak bisa diakses untuk sementara waktu. Saluran telepon Kring Pajak menyediakan beragam layanan informasi. Syaratnya, wajib pajak perlu mempersiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi penelepon yang tidak memasukkan NPWP, layanan yang didapat hanya terbatas.
Dengan memasukkan NPWP, layanan informasi yang bisa didapat adalah pertama, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kode verifikasi (token). Kedua, layanan perubahan data wajib pajak, penetapan pajak non-efektif, dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif.
Ketiga, informasi dan aplikasi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Keempat, informasi dan aplikasi pajak penghasilan (PPh). Kelima, informasi dan aplikasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Keenam, layanan pengaduan. (kaw)