Kinerja penerimaan KPP Mikro berdasarkan pada hasil evaluasi DJP. (Laporan Tahunan 2020 DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Sejak 2016, Ditjen Pajak (DJP) DJP melaksanakan uji coba KPP Mikro sebagai bagian dari pengembangan klasifikasi KPP Pratama. Pada tahun lalu, DJP melakukan evaluasi atas uji coba tersebut.
Berdasarkan pada informasi dalam Laporan Tahunan 2020 DJP, unit yang diujicobakan adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Adapun KP2KP merupakan unit yang berada di bawah KPP Pratama.
“Uji coba dilakukan dengan memperluas tugas dan kewenangan KP2KP yang menjadi unit uji coba dengan tujuan agar unit tersebut dapat memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan secara lebih optimal dengan jangkauan yang lebih luas,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (20/10/2021).
Berdasarkan pada PMK 184/2020, yang mulai diterapkan pada tahun 2021, keberadaan KP2KP diperkuat dengan ditambahkannya tugas pengawasan dan ekstensifikasi. Hal tersebut memberi dampak terhadap kelanjutan uji coba KPP Mikro.
Atas dasar itulah, DJP melakukan evaluasi atas pelaksanaan uji coba pada 2020. Hasilnya digunakan sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Evaluasi dilakukan dengan mengukur efektivitas dan optimalisasi atas pengembangan desain KP2KP.
Hasil evaluasi selama 2020 adalah sebagai berikut:
“Berdasarkan hasil evaluasi yang dianggap telah mencukupi, uji coba KPP Mikro tidak dilakukan perpanjangan pada tahun 2021,” tulis DJP.
Desain KPP Mikro saat ini merupakan cikal bakal desain KP2KP pada masa mendatang. Tugas tambahan yang diberikan kepada KPP Mikro telah tertuang dalam PMK 184/2020 sebagai tugas KP2KP. (kaw)